Hanya dataset dengan status Final yang akan ditampilkan dalam grafik

Rerata Penyaluran Transfer ke Daerah 4 Tahun

98,02%

dari Total Alokasi senilai Rp1.000.000.000.000

Rerata Penggunaan Transfer ke Daerah 4 Tahun

92,48%

dari Total Penyaluran senilai Rp1.000.000.000.000

Rerata Manfaat Transfer ke Daerah 4 Tahun

89,76%

dari Total Penggunaan senilai Rp1.000.000.000.000

Ikhtisar Hasil Evaluasi atas TKD pada Kota Ternate

Progress Pengujian:
Anggaran & Capaian Dukungan Kebijakan Efektivitas Output Rekomendasi Strategis

Akuntabilitas dan Efektivitas Pemanfaatan Dana Transfer ke Daerah

Tren Anggaran dan Capaian Indikator Makro
Uraian 2019 2020 2021 2022
Kesesuaian Formulasi - -
Pagu Anggaran Rp10.000.000 Rp10.000.000 Rp10.000.000 Rp10.000.000
Penyaluran Rp10.000.000 Rp10.000.000 Rp10.000.000 Rp10.000.000
Penggunaan Rp8.000.000 Rp9.000.000 Rp10.000.000 Rp9.500.000
Rerata Capaian IK Makro 80,00% 78,34% 82,02% 83,14%
Simpulan Sementara
  1. Pada tahun 2019, Terdapat selisih Alokasi dan Penyaluran TKD sebesar Rp1.000.000 daripada Penetapan dalam PMK.
  2. Pada tahun 2020, Tidak terdapat selisih Alokasi dan Penyaluran pada Penetapan dalam PMK.
  3. Pada tahun 2021, Terdapat selisih Alokasi dan Penyaluran TKD sebesar Rp1.200.000 daripada Penetapan dalam PMK.
  4. Pada tahun 2022, Terdapat selisih Alokasi dan Penyaluran TKD sebesar Rp2.100.000 daripada Penetapan dalam PMK.

Analisis Kebijakan Pengalokasian, Efektivitas Desain, dan Implementasi Manajemen Risiko:

Dukungan Kebijakan
Uraian 2019 2020 2021 2022
Jumlah Kegiatan - - 24 53
Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan MR
Implementasi 2019 2020 2021 2022
Parameter 1 - -
Parameter 2 - -
Permasalahan Implementasi Kebijakan Lainnya
  1. Pada tahun 2019, belum mengimplementasikan kebijakan pemda.
  2. Pada tahun 2020, belum mengimplementasikan kebijakan pemda.
  3. Pada tahun 2021, belum mengimplementasikan kebijakan pemda.
  4. Pada tahun 2022, belum mengimplementasikan kebijakan pemda.

Rekomendasi Perbaikan Kebijakan/Implementasi

  1. Berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Pemerintah Daerah setempat terkait kepemilikan lahan yang menjadi obyek sengketa dengan masyarakat.
  2. Memerintahkan PPK untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam melakukan bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan swakelola.
  3. Memerintahkan PPK untuk mengoptimalkan fungsi bimbingan teknis dan supervisi sesuai dengan peraturan yang berlaku.